Hukum

Pemusnahan rokok ilegal – ANTARA News

Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal saat rilis hasil penindakan di halaman Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023). Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan barang hasil penindakan rokok ilegal periode Juli hingga Desember 2022 sebanyak 10.213.200 batang rokok senilai Rp11,6 miliar dengan potensi kerugian negara Rp7,9 miliar. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button