Penandatangan MoU tersebut dilakukan Bupati Barito Utara Nadalsyah dan Kejari setempat Iwan Catur Karyawan di rumah jabatan bupati setempat di Muara Teweh, Selasa.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara Iwan Catur Karyawan mengatakan penandatanganan MoU ini adalah perintah dari pimpinan Kejaksaan Agung.
“Untuk mengawal proses-proses pembangunan khususnya yang sedang giat-giatnya dilaksanakan di wilayah Kabupaten Barito Utara, ” katanya.
Terutama lagi, kata dia, penanganan pandemi COVID-19 lebih di fokuskan lagi dan akan didampingi dalam pelaksanaannya.
“Khusus dalam pemberian pendampingan hukum dan pendapat hukum,” ujarnya.
Selain itu juga, katannya, sudah ada beberapa yang sudah diajukan terkait pendampingan hukum.
“Seperti halnya pembuatan hukum terkait pembuatan gedung PCR yang rencananya akan di bangun oleh Pemkab Barito Utara,” katanya.
Iwan mengatakan pihaknya sangat mendukung sekali karena sangat diperlukan sekali untuk percepatan dan penanganan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di daerah ini.
Dengan hal tersebut pihaknya segera mengeluarkan pendapat hukum dan Kejaksaan Negeri Barito Utara akan mendukung dalam pelaksanaannya.
“Dan akan kita dukung untuk pelaksanaannya penanganan pandemi COVID-19 di Kabupaten Barito Utara ini,” ujar Iwan.
Source link