Hukum

CCTV bantu polisi identifikasi pelaku jambret Jalan Agung Tunggal


“IH ini kami ringkus karena aksinya terekam CCTV yang terpasang di gedung di tepi jalan tempat dia beraksi,”

Balikpapan (ANTARA) – CCTV (closed circuit television) alias kamera pengawas telah membantu polisi dalam mengungkap kasus kejahatan yang terjadi di Jalan Agung Tunggal, Balikpapan pada awal November lalu.

“IH ini kami ringkus karena aksinya terekam CCTV yang terpasang di gedung di tepi jalan tempat dia beraksi,” kata Kepala Unit Kejahatan dengan Kekerasan Kepolisian Resort Kota (Kanit Jatanras Polresta) Balikpapan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Wempy Ardenta, Rabu.

Penjambret berusia 49 tahun ini sengaja memilih korban wanita paruh baya yang suka memamerkan perhiasannya, terutama kalung. Setelah merampas perhiasan korban, ia pun kabur dengan motornya.

Awal November lalu, ia beraksi di Jalan Agung Tunggal, satu kawasan penghubung antara Jalan MT Harjono ke Balikpapan Baru. Di kedua sisi jalan ini banyak terdapat rumah kos dan homestay. Sebagai syarat pengamanan sekarang, pada rumah-rumah kos dan homestay itu ada kamera yang mengawasi jalan dan halaman.

Di jalan itu juga ada toko retail swalayan yang seluruh bagiannya diawasi CCTV. Beberapa rumah pribadi juga memiliki perangkat tersebut.

Maka ketika menerima laporan korban, polisi tinggal mengecek ke tempat kejadian.

“Aksi pelaku terekam jelas. Kami langsung kenal dia residivis yang baru saja bebas. Maka kami tinggal berkoordinasi untuk melacak keberadaannya,” katanya.

Sebagai residivis alias narapidana, data IH tersimpan lengkap di polisi.

Maka tak lama berselang, IH sang jambret pun diringkus di Samboja, saat yang bersangkutan diduga melarikan diri ke Samarinda lewat jalan lama Balikpapan-Handil setelah melakukan aksinya awal November tersebut.

“Sebelumnya dia sudah jual dua kalung emas hasil dua kejahatan terakhir ke penadah di Samarinda seharga total Rp5,5 juta,” kata Ipda Wempy.

Si penadah ini pun suda masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Samarinda.

Atas dua aksi ini, IH akan kembali ke penjara untuk menjalani kurungan maksimal tujuh tahun sesuai perintah Pasal 363 KUHP. 

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2023


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button