Daerah

UMK HSS 2024 ikuti UMP Kalsel naik 4,22 persen


Kandangan (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 mengikuti upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Selatan sebesar 4,22 persen.

Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja, KUMKM dan Perindustrian Hulu Sungai Selatan (HSS) Muhammad Aris di Kandangan, Jumat, menyampaikan kenaikan UMK HSS 2024 sebesar Rp132.4934,56.

Aris menyebutkan UMK HSS pada 2023 sebesar Rp3.149.877,65 menjadi Rp3.282.812,21 pada 2024.

“Kita di Kabupaten HSS tidak bisa menetapkan UMK, karena tidak ada asosiasi pengusaha (APINDO) dan Dewan Pengupahan Kabupaten,” kata Aris.

Dijelaskan dia, karena kondisi tersebut maka UMK HSS mengikuti UMP yang telah ditetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023, tertanggal 20 November 2023 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2024.

Terkait penetapan UMP tersebut, Pemkab HSS juga belum ada menerima keluhan ataupun aspirasi yang disampaikan langsung secara individu maupun kelembagaan melalui organisasi serikat pekerja.

Community Development Officer (CDO) PT Surya Langgeng Sejahtera (SLS) Totok memastikan manajemen perusahaan akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan pengupahan dari pemerintah termasuk untuk penetapan UMP.

“Manajemen kita tentunya memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja kita, juga berkoordinasi dengan instansi terkait, dan hingga saat ini juga kita tidak ada menerima keluhan atau pun masukan dari pekerja di tempat kita terkait penetapan UMP,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan kenaikkan upah minimum provinsi 2024 sebesar 4,22 persen atau senilai Rp132.834,56 per bulan.

“Kalimantan Selatan menjadi provinsi tertinggi kesembilan se-Indonesia besaran kenaikan UMP,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti di Banjarmasin, Selasa.

Ia menyebutkan kenaikan UMP tersebut berdasarkan ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebelumnya, UMP Kalsel pada 2023 sebesar Rp3.149.977,65 naik menjadi Rp3.282.812,21 pada 2024.


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button