Karhutla: Asap Bikin Resah, Lingkungan Warga Mendesah
DR Nurzengky Ibrahim, MM., Ph.D., penulis, Pemerhati Lingkungan dan Konsultan Sawit Rakyat. | Foto: Istimewa/dokpri
Oleh Nurzengky Ibrahim
AWAN NEWS | TANGAN HUKUM laksana kurang diasah; Saat warga negara tiada berdosa kena imbas 'permainan' terbakarnya hutan dan lahan yang menghabiskan jutaan hektar, terkait penegakan hukum masih perlu ditingkatkan atau diasah terus. Sehingga, masyarakat awam turut merasakan makna penting keadilan.
Tak semua kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) karena petir; Atau, dikarenakan kecerobohan warga di lingkungan setempat saja; Akan tetapi juga, masih banyak kasus karhutla justru melibatkan pihak pengusaha perkebunan atau korporasi. Bahkan, ada kalanya oknum aparat dan pejabat tertentu turut terlibat juga.
Makin merinding. Terasa sekali bagi pecinta lingkungan setelah mendengar pemberitaan; Di mana, Bareskrim Polri telah menetapkan 9 korporasi sebagai tersangka karhutla, per Oktober 2026. Pada waktu hampir besamaan, ditetapkan juga sebagai tersangka sebanyak 223 orang dalam kasus karhutla perorangan.
Penetapan pada 9 perusahaan yang menjadi tersangka kasus karhutla tersebut, dikonfirmasi dari laporan korporasi: sebanyak 98 perusahaan. Sedangkan pelaku karhutla perorangan, tersangkanya ditetapkan 223 orang, dari total 273 laporan perorangan.
Ada pun 9 perusahaan yang telah ditetapkan tersangka, semuanya bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit; Dengan sebaran lokasi di wilayah Kalimantan Barat 7 korporasi, Kalimantan Tengah 1 korporasi dan Kalimantan Selatan: 1 korporasi.
Dalam hal ini, Aparat Penyidik dikabarkan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pemilik perusahaan, pemegang saham, serta penanaman modal asing (PMA) dari negara tetangga pada kasus-kasus korporasi dimaksud.
Sedangkan 223 orang yang menjadi tersangka perorangan, ada di berbagai wilayah jajaran Polda; Didominasi wilayah Kalimantan dan Sumatera. Motif umum laporannya, pembukaan lahan (land clearing) dengan cara dibakar untuk menekan cost operasional.
Dampak kerusakan lingkungan akibat pembakaran hutan di Indonesia, dipastikan jangkauannya meluas. Sampai-sampai, negara tetangga komplain. Asap dari karhutla di daerah kita mengganggu aktivitas warga Malaysia dan Singapore.
Gangguan asapnya, tidak sebatas gangguan pada sektor ekonomi Malaysia mau pun Singapura saja. Akan tetapi juga berpotensi mengganggu kesehatan hingga proses belajar mengajar pada bidang pendidikan di sana.
Parahnya karhutla di Indonesia saat kemarau 2026, tercatat di Data Nusantara Atlas; Mulai Januari hingga Oktober 2026, jumlah titik panas kebakaran mencapai 1.146.209 titik; Dengan luas area yang terbakar 1.916.588 hektare.
Bila saja karhula sekarang dibandingkan dengan tahun 2019, titik panas berjumlah 885.037. Ada pun luas area hutan dan lahan yang terbakar pada 2019 kala itu, mencapai 2.631.469 hektare.
Penulis, dalam hal ini, berada di tengah-tengah lingkungan warga biasa. Banyak di antara warga yang mampunya mendesah dan terus mendesah. Kebakaran hutan dan lahan, mereka nilai adalah peristiwa yang sangat merugikan negara. Di antara warga, ada yang hanya mendesah seiring buang napas lebih kuat dari normalnya.
Selepas buang napas, yang keluar dari mulutnya perasaan capek dan rasa kecewa. "Kalau sudah berhadapan dengan pengusaha Taipan mah, penegakan hukumnya sering lumer kayak es krim. Ya termasuk kasus pembakaran hutan."
Begitu, antara lain pandangan sebagian masyarakat. Maka dari itu, harapan penulis: penegakan hukum di tanah air hendaknya berjalan adil, sesuai dengan cita-cita di dalam Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila. Termasuk ketika tangan hukum menyentuh mereka yang merusak lingkungan alam Indonesia seperti pada kasus karhutla. (*)