Hukum

Hukum kemarin, masa jabatan pimpinan KPK hingga KUHP baru


Jakarta (ANTARA) – Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita pilihan kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi pagi Anda.

Kemenkumham sosialisasikan KUHP baru di Universitas Brawijaya

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada kalangan akademisi dan mahasiswa di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Kota Malang, Kamis mengatakan bahwa salah satu tantangan baru terkait keberadaan KUHP tersebut adalah terkait dengan pola pikir masyarakat Indonesia tentang bagaimana memperlakukan hukum pidana.

Selengkapnya klik di sini.

MK ubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya klik di sini.

Polda Bali menduga bule Jerman yang telanjang depresi kehabisan uang

Kepolisian Daerah Bali menyebutkan bule Jerman berinisial Darja Tuschinski (28) yang telanjang saat berlangsungnya pertunjukan tari Bali di Puri Saraswati Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali diduga mengalami depresi karena kehabisan uang.

“Orang asing DT mengalami gangguan kejiwaan/depresi, (karena) sudah tidak memiliki uang untuk tinggal di Bali,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto di Denpasar, Bali, Kamis.

Selengkapnya klik di sini.

Eks Rektor Unila Karomani dihukum 10 tahun penjara

Majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Tahun 2022 memvonis mantan Rektor Unila Prof. Karomani 10 tahun penjara.

Putusan terdakwa penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur Mandiri 2022 tersebut, dibacakan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung yang di Ketuai Lingga Setiawan, dan Hakim Anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus pada Kamis.

Selengkapnya klik di sini.

KPK-Kementerian PUPR siapkan strategi cegah korupsi

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mencegah terjadinya korupsi di instansi yang dipimpinnya.

Salah satu strategi yang sudah diterapkan adalah perubahan struktural dengan memisahkan kewenangan pengadaan barang dan jasa.

Selengkapnya klik di sini.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2023


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button