Hukum

Dewa Palguna: Tak masuk akal putusan MK ubah masa jabatan pimpinan KPK


Pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk kali ini tidak masuk akal menurut saya. Tidak ada ‘ratio decidendi’ dari putusan itu. Menurut saya tidak ada pertimbangan konstitusional itu

Denpasar (ANTARA) – Pengamat hukum yang juga mantan hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna berpandangan tidak masuk akal pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari semula empat tahun menjadi lima tahun.

“Pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk kali ini tidak masuk akal menurut saya. Tidak ada ‘ratio decidendi’ dari putusan itu. Menurut saya tidak ada pertimbangan konstitusional itu,” kata Dewa Palguna disela-sela acara diskusi di Denpasar, Bali, Jumat.

Mahkamah Konstitusi, lanjut dia, seharusnya tidak masuk ke ranah tersebut karena menjadi wilayah pembentuk undang-undang.

“Dengan kata lain, saya ikut pendapat yang ‘dissenting (berbeda) seperti yang disampaikan empat hakim MK. Bagaimana Mahkamah Konstitusi memberikan pandangan bahwa empat tahun itu tidak konstitusional dan lima tahun konstitusional?” ujarnya mempertanyakan.

Baca juga: Jubir MK sebut putusan langsung berlaku untuk pimpinan KPK periode ini

Baca juga: Arsul Sani: Putusan MK soal pimpinan KPK berkonsekuensi pada UU MK

Apalagi, tambah dia, kemudian membandingkan dengan jabatan yang lain. “Misalnya, kalau pertanyaannya kenapa tidak disamakan dengan jabatan Mahkamah Konstitusi atau dengan masa jabatan yang lain,” ucapnya.

Dewa Palguna menegaskan terkait urusan masa jabatan itu tidak bisa dinyatakan konstitusional atau tidak konstitusional.

“Kecuali yang secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945 seperti masa jabatan presiden lima tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama satu kali. Kalau yang ini ‘kan tidak,” tuturnya.

Menurut dia, itu yang namanya “legal policy’ dari pembentuk undang-undang dan itu tidak bisa dipengaruhi oleh Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan ini konstitusional dan itu tidak konstitusional.

“Oleh karena sudah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi ya sudah mulai berlaku sejak selesai diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Pasal 47 dalam UU Mahkamah Konstitusi mengatakan punya kekuatan hukum mengikat jadi mau apalagi,” katanya.

Tetapi kemudian, kata Dewa Palguna, putusan itu akan menjadi milik publik dalam pengertian sekarang sudah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, maka hak publik untuk mengkritisi itu.

“Termasuk saya sebagai bagian dari publik yang kebetulan dulu pernah ada di sana (MK),” ujarnya.

Baca juga: Novel tanggapi putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK

Baca juga: MK ubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji materi judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun, menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5).

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2023


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button