Politik

Gubernur Sulsel: Pengangkatan pejabat fungsional sesuai kebutuhan


“Pengangkatan dalam jabatan fungsional ini juga dimaksudkan untuk pengembangan karier dan kapasitas pejabat fungsional yang tentunya untuk mendukung program-program prioritas pemerintah,”

Makassar (ANTARA) – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman pengangkatan pejabat fungsional yang dilakukan telah mempertimbangkan lingkup tugas unit organisasi dengan kelompok keahlian/keterampilan jabatan fungsional, serta kebutuhan organisasi.

Gubernur Sulsel dalam sambutannya yang dibacakan Penjabat Sekretaris Daerah Andi Darmawan Bintang, di Makassar, Jumat, mengatakan penetapan kebutuhan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Pengangkatan dalam jabatan fungsional ini juga dimaksudkan untuk pengembangan karier dan kapasitas pejabat fungsional yang tentunya untuk mendukung program-program prioritas pemerintah,” jelasnya saat melantik 44 orang Pejabat Fungsional di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Andi Darmawan mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan, jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu, yang terdiri dari beberapa rumpun jabatan.

Implementasi undang-undang tersebut membawa perubahan dalam pola kerja PNS. Dimana selama ini PNS dianggap sebagai zona nyaman, menjadi zona kompetitif, sehingga akan dicapai kinerja organisasi yang kualitasnya terus meningkat karena adanya kompetisi pegawai yang sehat dalam menunjukkan kinerja yang terbaik.

“Pejabat fungsional sebagai bagian dari organisasi harus senantiasa bersiap menghadapi kompetisi tersebut dengan terus mengembangkan kompetensi diri masing-masing,” jelasnya.

Pejabat fungsional, lanjut Andi Darmawan, yang dalam pelaksanaan tugasnya mempersyaratkan kualifikasi profesional, kegiatan yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan, peningkatan dan penerapan konsep dan teori serta metode operasional dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional yang bersangkutan, serta terikat pada etika profesi tertentu yang ditetapkan oleh ikatan profesinya.

“Oleh karena itu, para pejabat fungsional haruslah mampu merepresentasikan pelayanan yang maksimal sesuai dengan bidang yang dikuasainya,” tegasnya.

Andi Darmawan berharap jikalau pada para pejabat fungsional yang telah dilantik tersebut dapat memberikan kontribusi positif dalam pelaksanaan program pemerintah, pembangunan, dan pelayanan masyarakat, khususnya di Sulsel.

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2023


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button