Hukum

Bupati Bangli musnahkan barang bukti kejahatan


Bangli (ANTARA) –

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta ikut memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum atau kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada tahun 2023 di Kejaksaan Negeri Bangli.

Barang Bukti yang dimusnahkan, antara lain, berupa 0,65 gram narkotika jenis sabu-sabu, 52 gram narkotika jenis tembakau sintetis, 48 jenis obat-obatan, 5 handphone, 4 buah senjata tajam, 17 buah pakaian.

“Yang dimusnahkan juga adalah 39 buah barang bukti lainnya,” ujar Bupati dalam siaran pers Diskominfo Bangli, Bali, Minggu.

Bupati Sedana Arta ikut hadir dan memusnahkan barang bukti kejahatan di Kantor Kejari Bangli bersama dengan Dandim 1626 Bangli, perwakilan Kapolres Bangli, perwakilan Pengadilan Negeri Bangli, Kepala Rutan Bangli, Kepala Lapas Narkotika Bangli, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangli.

Bupati mengemukakan bahwa situasi global saat ini kejahatan dalam arti luas perkembangannya sangat dahsyat sekali dengan sistem yang selalu mencari celah, baik itu celah hukum maupun celah kesiapsiagaan seluruh aparat.

Untuk ke depan, Bangli akan memiliki tantangan yang cukup berat, mengingat makin pesatnya perkembangan pariwisata di Bangli. Maka dari itu, sangat dibutuhkan kerja sama yang baik dari seluruh pihak untuk menjaga Kabupaten Bangli ini dari segala permasalahan hukum.

Melihat angka kriminalitas berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menurun hampir 30 persen, menurut dia, ini menandakan kesadaran hukum masyarakat Bangli sudah mulai meningkat.

“Semoga hal ini dapat dipertahankan bahkan lebih ditingkatkan,” kata Sedana Arta.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Era Indah Soraya mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu tugas yang diamanatkan kepada institusi kejaksaan sebagaimana Pasal 270 KUHAP.

 

Pewarta: Adi Lazuardi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2023


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button