Hiburan

Polemik Caleg Terpilih Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Akomodatif

Polemik Caleg Terpilih Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Akomodatif
Papan elektronik berisi informasi hitung mundur pemungutan suara pilkada serentak 2024 di Gedung KPU(MI Susanto)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai melakukan pendekatan manajerial dan akomodatif buntut pernyataan kontroversialnya soal tidak perlunya mengundurkan diri bagi calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pileg 2024 yang akan maju sebagai calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita berpendapat, pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 sebenarnya menegaskan adanya potensi besar bagi caleg terpilih untuk menyalahgunakan kewenangan mereka dalam rangka memenangkan diri saat pilkada.

Pertimbangan putusan MK yang dimaksud Mita itu meminta KPU untuk menysaratkan caleg DPR/DPD/DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Baca juga : Pertimbangan MK Jaga Caleg Terpilih tak Main-Main dengan Pilihan Pemilih

Hasyim sendiri membuka kemungkinan adanya permohonan dari partai politik untuk mengajukan surat kepada pihaknya yang membuka jalan bagi caleg terpilih untuk diundur pelantikannya. Selama caleg terpilih belum dilantik, Hasyim menyebut bahwa mereka masih berstatus sebagai calon.

Bagi Hasyim, yang wajib mundur berdasarkan regulasi berkenaan dengan pilkada adalah anggota dewan yang sedang menduduki jabatan, misalnya anggota dewan hasil Pemilu 2019 yang maju dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, Mita mempertanyakan landasan aturan penundaan pelantikan anggota dewan, utamanya DPR/DPD yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2024.

“Artinya pendekatan yang dilakukan (Ketua KPU) hanya bersifat manajerial dan akomodatif,” kata Mita kepada Media Indonesia, Selasa (14/5).

Baca juga : Caleg Terpilih Bisa Dilantik Susulan Jika Ikut Pilkada, Pakar: Inkonstitusional

Menurutnya, pernyataan Hasyim yang menimbulkan polemik itu berujung pada nihilnya kepastian hukum terkait pelantikan caleg terpilih. Ia menegaskan, KPU justru tidak menindaklanjuti pertimbangan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 dengan membuat regulasi yang dapat memitigasi calon kepala daerah berlatar caleg terpilih.

“Jangan sampai ini hanya menjadi harapan ditengah potensi besar penyalahgunaan kewenangan caleg terpilih yang dilantik dan maju pilkada,” tandas Mita.

Saat dikonfirmasi lagi, Hasyim mengatakan yang wajib mundur dalam rangka pencalonan kepala daerah menurut Undang-Undang Pilkada maupun pertimbangan MK adalah anggota DPR/DPD/DPRD. Sebab, frasa yang digunakan dalam beleid tersebut adalah caleg terpilih yang sudah dilantik, yang dimaknainya sebagai anggota dewan.

“Bukan calon terpilih tapi anggota. Dan ini saya kira bisa kita pahami bersama dan saya kira ini bukan ketentuan baru,” katanya.

Namun, Hasyim menyebut tidak ada aturan tentang pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD secara serentak. Ia menambahkan, tidak ada pula larangan bagi caleg terpilih dilantik belakangan, yakni setelah kalah dalam kontestasi pilkada. (Tri/Z-7)


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button