JAKARTA – Lima cara cek Kartu Keluarga (KK) online akan diulas dalam artikel ini.
Masyarakat bisa mengecek apakah status KK sudah aktif atau belum melalui layanan cek KK online.
Artinya, Anda tidak perlu lagi datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Selain itu, layanan cek KK online juga bisa digunakan untuk mengecek nomor KK.
BACA JUGA:Cara Cetak Kartu Keluarga Online, Tak Perlu ke Dukcapil
Lantas, apa saja lima cara cek Kartu Keluarga (KK) online?
Berdasarkan catatan Okezone, Kamis (19/5/2022), berikut lima cara cek Kartu Keluarga (KK) online:
1. Website Disdukcapil
– Buka browser di HP atau PC.
– Masuk ke website dukcapil tempat tinggal.
– Pilih menu Cek NIK.
– Masukkan nomor NIK di KTP dan nomor KK (ada juga yang meminta memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung).
– Klik Cek NIK.
– Jika sudah terdaftar, data Anda akan muncul dengan lengkap termasuk nomor KK.
Sebagaimana diketahui, setiap daerah memiliki alamat situs Dukcapil yang berbeda-beda. Akses alamat website Dukcapil di daerah Anda masing-masing untuk cek kartu keluarga online.
Berikut beberapa situs resmi Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk cek KK online:
DKI Jakarta: https://kependudukancapil.jakarta.go.id/
Kota Tangerang: https://disdukcapil.tangerangkota.go.id/ceknik/
Kota Tangerang Selatan: http://siakcapil.tangerangselatankota.go.id/
Kota Serang: https://disdukcapil.serangkota.go.id/
Kota Depok: https://disdukcapil.depok.go.id/
Kabupaten Bogor: http://ceknik.dukcapilbogorkab.id/
Kabupaten Bekasi: https://disdukcapil.bekasikab.go.id/
Kabupaten Karawang: https://edukcapil.karawangkab.go.id/
Kota Bandung: https://disdukcapil.bandung.go.id/
Kabupaten Tasikmalaya: https://disdukcapil.tasikmalayakab.go.id/
Kabupaten Cirebon: https://disdukcapil.cirebonkab.go.id/Penelusuran-nik
Kabupaten Kuningan: https://disdukcapil.kuningankab.go.id/cek_nik
Kabupaten Kendal: https://dispendukcapil.kendalkab.go.id/ceknik
Kabupaten Grobogan: https://www.dispendukcapil.grobogan.go.id/ceknik
Kabupaten Sragen: http://dukcapil.sragenkab.go.id/informasi/cek_kk
Kabupaten Purbalingga: https://dinpendukcapil.purbalinggakab.go.id/
DI Yogyakarta: https://kependudukan.jogjaprov.go.id/
2. Whatsapp (WA)
Anda bisa menuliskan format yang terdiri dari nama lengkap, NIK, nomor telepon, dan permasalahan yang dialami. Lalu, kirimkan pesan tersebut ke nomor: 08118005373.
3. E-mail
– Buka email di HP atau PC.
– Isi subjek email sesuai dengan tujuan kamu. Tulis email format sederhana di badan email: NIK KTP, Nama Lengkap, Nomor KK, Nomor Telepon, Alamat Email, serta Maksud dan Tujuan atau Permasalahan.
– Kirim email tersebut ke [email protected]
– Tunggu balasan dari Dukcapil Kemendagri dalam waktu 1×24 jam.
4. Media Sosial
– Anda bisa mengirimkan pesan dengan format yang sama seperti sebelumnya ke akun Facebook Ditjen Dukcapil atau Twitter @ccdukcapil.
– Pastikan untuk tidak menuliskan data pribadi di kolom komentar media sosial Dukcapil Kemendagri. Hal ini dilakukan untuk menghindari pencurian dan penyalahgunaan data.
5. Hotline
Anda bisa menghubungi nomor 1500-537.
Source link