TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG-Hanya berselang beberapa jam, empat pelaku peredaran obat yang diduga jenis zenith berhasil diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.
Empat pelaku yang diamankan, diawali dari MR (20) dan inisial FI (16), keduanya warga Desa Tamunti Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Keduanya diamankan di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Senin (11/1/2021) sore.
Kemudian malam harinya berlanjut dilakukan penangkapan terhadap, ZA(25), warga Desa Panawakan, Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel.
Baca juga: Warga Resah, Dua Pedagang Obat Jual Zenith di Jalan Bawian Palangkaraya Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: Warga Barabai Timur Ini Diciduk Polisi, Edarkan Obat Daftar G Tanpa Ijin di HST Kalsel
Pelaku ZA diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong di Desa Sungai Turak Dalam Kecamatan Amuntai Utara, HSU.
Saat setelahnya, petugas juga mengamankan RI (46), di rumahnya di Desa Sungai Turak Dalam, Kecmatan Amuntai Utara, HSU.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui kasubaghumas AKP Otto, membenarkan telah mengamankan keempat pelaku.
“Sudah diamankan di Polres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Informasi didapat, penangkapan diawali dari penyelidikan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong terhadap adanya peredaran obat yang diduga mengandung carisoprodol atau biasa disebut zenith di Tabalong.
Petugas pun langsung melakukan penyamaran dengan cara memesan obat kepada MR yang menjadi target operasi.
Source link