Hukum

Korupsi Dinas PUPR Mentawai rugikan negara hingga Rp 4,9 miliar


ANTARA – Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengungkap kasus tindak pidana korupsi swakelola pekerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan serta pekerjaan pembangunan jalan non status oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Mentawai tahun anggaran 2020. Hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, terdapat kerugian keuangan negara dari kegiatan tersebut sebesar Rp4,9 miliar. ​​​​(Fandi Yogari Saputra/Satrio Giri Marwanto/Hilary Pasulu)


Source link

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button