JAKARTA – Pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Jakarta Barat, A (29) dan RDP (40), bisa kena sanksi hukuman kebiri kimia, jika sebelumnya terbukti pernah melakukan hal serupa.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, untuk membuat jera pelaku.
“Terkait persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur sudah berlaku PP nomor 70 tahun 2020, namun kini bukan pada ranah kepolisian melainkan pengadilan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo di Jakarta, Kamis (14/1/2021).
Sementara pihak P2TP2A mengharapkan adanya hukuman kebiri kimia yang telah disahkan siap dilaksanakan untuk para pelaku kejahatan seksual pada anak.
Advokat UPT P2TP2A DKI Jakarta Novia Hendriyanti meminta Polres Metro Jakarta Barat dapat mendalami perbuatan dan dampak yang ditimbulkan pelaku, sehingga memperberat hukuman.
Baca juga: Sikapi PP Kebiri, Polri: Penyidik Tetap Mengacu KUHAP
“Mungkin Kapolres bisa cek, karena itu berlaku bagi residivis apakah kedua tersangka pernah melakukan pelanggaran Pasal 81 dan 82. Kalau ada catatan itu bisa, tapi harus ada syarat lain misal korban lebih dari satu, ada gangguan reproduksi, artinya panjang jalannya,” kata Novia.
Source link