TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA – Pengelola kafe, restoran, karaoke, diskotek dan tempat-tempat umum lain kini tidak bisa lagi sembarangan memutar lagu karena sekarang diharuskan membayar royalti.
Penyebabnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan soal royalti bagi musisi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Peraturan Pemerintah tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.
 Satu di antara poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3.
“Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN,” bunyi dalam ayat 1 pasal 3.”
Baca juga: Sejarah TMII, Taman Mini Indonesia Indah Gagasan Bu Tien Soeharto Kini Diambil Alih Negara
Baca juga: Pengantin Prianya Telanjang Dada, Bercelana Pendek, Tubuh Luka-luka, dan Tangan Digips, Ini Videonya
Baca juga: Nggak Sampai 10 Menit Dapat Rp 800 Ribu, Perempuan 16 Tahun Ini Pilih Jadi PSK Ketimbang Sekolah
Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:
1. Seminar dan konferensi komersial,
2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,
Source link