• Latest
Indonesia SIPF naikkan batas maksimal ganti rugi pemodal dan kustodian

Indonesia SIPF naikkan batas maksimal ganti rugi pemodal dan kustodian

04/01/2021

Ads

Plugin WordPress Premium harga Rp.25.000

Utk agan yg sdg membangun web berbasis WP Plugin WP Premium harga Rp.25.000.

PWI umumkan 10 calon penerima anugerah kebudayaan PWI Pusat 2021

PWI beri 5 rekomendasi bagi kemajuan kebudayaan daerah pada HPN 2021

16/01/2021
Bima: tak ada laga uji coba timnas U-16 di Sleman

AFC resmi batalkan Piala Asia U-16 dan U-19 2021

16/01/2021
Bukan Artis, Xiaomi Tunjuk Orang Ini Jadi Brand Ambassador Mi 11

Susul Huawei, Xiaomi Masuk Daftar Hitam Amerika Serikat

16/01/2021
IWAK GO.BLOK, MANCING IKAN GABUS DI RAWA AIR HITAM ||SAKA CHANNEL LAMANDAU

IWAK GO.BLOK, MANCING IKAN GABUS DI RAWA AIR HITAM ||SAKA CHANNEL LAMANDAU

16/01/2021
Presiden Jokowi Perintahkan Panglima dan Kapolri Kirim Bantuan ke Kalimantan Selatan

Presiden Jokowi Perintahkan Panglima dan Kapolri Kirim Bantuan ke Kalimantan Selatan

16/01/2021
Moody’s memangkas rating Pan Brothers (PBRX) menjadi Ca

Moody’s memangkas rating Pan Brothers (PBRX) menjadi Ca

16/01/2021

Polisi Diminta untuk Segera Tetapkan Raffi Ahmad Jadi Tersangka

16/01/2021
Kejagung terbitkan sprindik kasus korupsi PT Asabri

Kejagung terbitkan sprindik kasus korupsi PT Asabri

16/01/2021
Dirut Maybank Kim Eng Sekuritas, Willianto Ie, dapat cuan dari strategi buy and hold

Dirut Maybank Kim Eng Sekuritas, Willianto Ie, dapat cuan dari strategi buy and hold

16/01/2021
Pierre Cherpin meninggal dunia setelah kecelakaan di Reli Dakar

Pierre Cherpin meninggal dunia setelah kecelakaan di Reli Dakar

16/01/2021
Hyundai perbarui KONA lebih bertenaga dan gesit

Hyundai perbarui KONA lebih bertenaga dan gesit

16/01/2021
Senator: Kapolri baru harus perhatikan eksistensi UU Otsus Papua

Senator: Kapolri baru harus perhatikan eksistensi UU Otsus Papua

16/01/2021
  • Pasang Iklan
  • Form Order Agen
  • Login
  • Register
AwanNews
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Entertain
    • Hiburan
    • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sportif
    • Olahraga
    • Sepakbola
  • Tekno
  • Media Sosial
    • Facebook
    • Instagram
    • YouTube
    • Android Apps
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Entertain
    • Hiburan
    • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sportif
    • Olahraga
    • Sepakbola
  • Tekno
  • Media Sosial
    • Facebook
    • Instagram
    • YouTube
    • Android Apps
No Result
View All Result
AwanNews
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Indonesia SIPF naikkan batas maksimal ganti rugi pemodal dan kustodian

@News by @News
04/01/2021
in Ekonomi
0
Indonesia SIPF naikkan batas maksimal ganti rugi pemodal dan kustodian
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter


Jakarta (ANTARA) – Anak usaha PT Bursa Efek Indonesia, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Indonesia (P3IEI) atau Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) menaikkan batasan maksimal ganti rugi untuk setiap pemodal dan setiap kustodian dengan menggunakan dana perlindungan pemodal.

Dalam Salinan Keputusan OJK No. Kep-69/D.04/2020 pada 23 Desember 2020 lalu, ditetapkan batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap pemodal pada satu Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) adalah sebesar Rp200 juta dari sebelumnya sebesar Rp100 juta dan batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap kustodian dengan menggunakan DPP adalah sebesar Rp100 juta dari sebelumnya sebesar Rp50 juta. Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2021.

“Ketentuan sebelumnya terkait batasan maksimal ganti rugi sebesar Rp100 juta per pemodal dan Rp0 miliar per kstodian telah berlaku sejak tahun 2015, sehingga perlu ditinjau kembali untuk ditingkatkan seiring dengan perkembangan pasar modal Indonesia,” kata Direktur Utama Indonesia SIPF Narotama Aryanto dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Baca juga: 1,02 juta investor pasar modal mendapat perlindungan aset

Selain itu, lanjut Narotama, di berbagai negara lain yang memiliki mekanisme penggantian atas kehilangan aset pemodal, jumlah batasan maksimal ganti rugi yang diberikan relatif lebih besar daripada yang dimiliki oleh Indonesia.

Ia berharap, dengan adanya peningkatan batasan ganti rugi kepada pemodal dan kustodian itu diharapkan dapat semakin meningkatkan dan menumbuhkan kepercayaan pelaku pasar modal dan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

“Sehingga industri pasar modal di Indonesia bisa semakin bergairah dan terus tumbuh berkembang di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil akibat pandemi COVID-19 seperti saat ini,” ujar Narotama.

Berdasarkan jumlah sub rekening efek (SRE) yang tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), hingga akhir November 2020, sebanyak 1.929.084 investor di pasar modal Indonesia telah dilindungi oleh DPP dan memenuhi kriteria perlindungan pemodal. Jumlah investor pasar modal yang dilindungi tersebut bertambah sebanyak 579.058 SRE atau tumbuh 42,9 persen (year-to-date).

Baca juga: BPKH tunjuk Bank Syariah Mandiri sebagai pemberi layanan Kustodian Rp5,5 Triliun

Pertumbuhan jumlah investor yang cukup signifikan tidak terlepas dari menurunnya tingkat imbal hasil investasi pada instrumen lain dibandingkan dengan instrumen di pasar modal yang dapat dibilang cukup stabil, meskipun juga sempat mengalami penurunan akibat dampak dari merebaknya wabah COVID-19 di Indonesia.

“Gencarnya kegiatan sosialisasi, edukasi dan promosi yang dilakukan oleh segenap pelaku pasar modal, termasuk Indonesia SIPF juga nampaknya cukup berhasil menarik minat masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal,” kata Narotama.

Sementara itu, nilai aset investor di pasar modal yang dilindungi oleh Indonesia SIPF berdasarkan data KSEI tersebut, sampai akhir November 2020 mencapai Rp3.960 triliun. Berbeda dengan jumlah investor yang meningkat pada 2020, maka nilai aset investor mengalami penurunan sebesar Rp364 triliun atau minus 8,42 persen (year-to-date).

Menurut Narotama, hal tersebut sejalan dengan terjadinya penurunan kinerja di pasar modal selama 2020. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia yang mencerminkan kinerja pasar saham secara year-to-date 2020 turun 0,47 persen dari 6.299,53 pada penutupan 2019 menjadi 5.979,07 pada penutupan 2020.

“Hal ini cukup wajar mengingat sepanjang tahun 2020, pasar modal dikelilingi oleh berbagai sentimen negatif yang memukul perekonomian Indonesia, bahkan ekonomi dunia karena adanya virus COVID-19,” ujarnya.

Selanjutnya, Direktur Indonesia SIPF, Mariska Aritany Azis, menyampaikan nilai DPP yang dihimpun hingga akhir Desember 2020 mencapai Rp214,52 miliar, tumbuh Rp25,43 miliar atau naik 13,45 persen secara year-to-date. Pertumbuhan DPP selama 2020 berasal dari iuran tahunan anggota DPP dan hasil investasi DPP.

DPP adalah kumpulan dana yang digunakan untuk membayar kerugian investor akibat penyalahgunaan (fraud) yang menyebabkan hilangnya aset dalam penyimpanan di perusahaan efek atau bank kustodian. Hingga akhir 2020, anggota DPP terdiri dari 105 perusahaan efek dan 22 bank kustodian.

“Pada 2021, Indonesia SIPF telah mencanangkan beberapa program kerja yang akan senantiasa memberikan keamanan dan kenyamanan dalam berinvestasi di Pasar Modal Indonesia, antara lain pengembangan kolaborasi literasi dan edukasi bersama OJK, SRO dan pihak-pihak terkait,” ujar Mariska.

Selain itu secara internal Indonesia SIPF juga akan melengkapi infrastruktur jalur komunikasi dengan pemodal agar dapat lebih nyaman dalam menyampaikan pertanyaan dan atau konsultasi dengan tim Indonesia SIPF. Beberapa rencana strategis juga kerap dijalankan di tahun ini, salah satunya adalah kajian terkait peningkatan cakupan perlindungan DPP yang telah diinisiasi pada 2020. Tahun ini kajian tersebut akan merangkum seluruh kajian yang ada guna meningkatkan cakupan perlindungan DPP untuk memenuhi kebutuhan perkembangan pasar modal di Indonesia.

Selanjutnya, Indonesia SIPF telah menyediakan kanal komunikasi baru untuk para pemodal dan atau masyarakat luas melalui whatsapp business di nomor +62 811-3336-5553. Diharapkan kanal tersebut dapat memudahkan masyarakat luas dalam bertanya, konsultasi dan/atau melakukan pengaduan. Kanal dapat dihubungi saat jam kerja, hari Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB, kecuali hari libur nasional dan hari libur bursa.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Budi Suyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2021



Source link

Tags: batasdangantiIndonesiakustodianmaksimalnaikkanPemodalrugiSIPF

Ads

Theme WordPress Premium Rp.25.000

Bagi agan yg sdg mencari theme wordpress Premium harga murah cuma Rp.25.000

Previous Post

Tahun Baruan Bareng, Melaney Ricardo Sebut Gisel Tak Lagi Ceria

Next Post

Kim Soo Hyun tolak tawaran serial Netflix ‘Finger’ – ANTARA News Kalimantan Tengah

RelatedPosts

Moody’s memangkas rating Pan Brothers (PBRX) menjadi Ca
Ekonomi

Moody’s memangkas rating Pan Brothers (PBRX) menjadi Ca

16/01/2021
Bank BUMN pastikan biaya dana bakal tetap melandai di tahun 2021
Ekonomi

OJK prediksi kredit perbankan bisa tumbuh di tahun 2021

16/01/2021
Anggaran PUPR Rp149,8 Triliun Harus Berikan Daya Ungkit Ekonomi
Ekonomi

Anggaran PUPR Rp149,8 Triliun Harus Berikan Daya Ungkit Ekonomi

16/01/2021
Pembunuh Petani hingga Leher Nyaris Putus Tertangkap, Pelaku Keponakan Korban : Okezone News
Ekonomi

Pembunuh Petani hingga Leher Nyaris Putus Tertangkap, Pelaku Keponakan Korban : Okezone News

16/01/2021
Program Terangi Negeri dari PLN
Ekonomi

Program Terangi Negeri dari PLN

15/01/2021
Telkom upayakan layanan telekomunikasi normal pasca gempa Sulbar
Ekonomi

Telkom upayakan layanan telekomunikasi normal pasca gempa Sulbar

15/01/2021
Next Post
Kim Soo Hyun tolak tawaran serial Netflix ‘Finger’ – ANTARA News Kalimantan Tengah

Kim Soo Hyun tolak tawaran serial Netflix 'Finger' - ANTARA News Kalimantan Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cara Membuat Jaring Serokan Dan Koja Ikan – PART 1

Cara Membuat Jaring Serokan Dan Koja Ikan – PART 1

30/09/2020
Full setraike, mancing ikan lele lembat

Full setraike, mancing ikan lele lembat

04/10/2020
Samsung mengumumkan jajaran TV 2021 dengan Neo QLED dan microLED

Samsung mengumumkan jajaran TV 2021 dengan Neo QLED dan microLED

07/01/2021
Jadi induk holding BUMN asuransi, IFG punya aset Rp 76,2 triliun

Jadi induk holding BUMN asuransi, IFG punya aset Rp 76,2 triliun

03/01/2021
PWI umumkan 10 calon penerima anugerah kebudayaan PWI Pusat 2021

PWI beri 5 rekomendasi bagi kemajuan kebudayaan daerah pada HPN 2021

16/01/2021
Bima: tak ada laga uji coba timnas U-16 di Sleman

AFC resmi batalkan Piala Asia U-16 dan U-19 2021

16/01/2021
Bukan Artis, Xiaomi Tunjuk Orang Ini Jadi Brand Ambassador Mi 11

Susul Huawei, Xiaomi Masuk Daftar Hitam Amerika Serikat

16/01/2021
IWAK GO.BLOK, MANCING IKAN GABUS DI RAWA AIR HITAM ||SAKA CHANNEL LAMANDAU

IWAK GO.BLOK, MANCING IKAN GABUS DI RAWA AIR HITAM ||SAKA CHANNEL LAMANDAU

16/01/2021

Recent News

PWI umumkan 10 calon penerima anugerah kebudayaan PWI Pusat 2021

PWI beri 5 rekomendasi bagi kemajuan kebudayaan daerah pada HPN 2021

16/01/2021
Bima: tak ada laga uji coba timnas U-16 di Sleman

AFC resmi batalkan Piala Asia U-16 dan U-19 2021

16/01/2021
Bukan Artis, Xiaomi Tunjuk Orang Ini Jadi Brand Ambassador Mi 11

Susul Huawei, Xiaomi Masuk Daftar Hitam Amerika Serikat

16/01/2021
IWAK GO.BLOK, MANCING IKAN GABUS DI RAWA AIR HITAM ||SAKA CHANNEL LAMANDAU

IWAK GO.BLOK, MANCING IKAN GABUS DI RAWA AIR HITAM ||SAKA CHANNEL LAMANDAU

16/01/2021

Follow Us

Browse by Category

  • Berita
  • Ekonomi
  • Facebook
  • Hiburan
  • Hukum
  • Instagram
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Politik
  • Sepakbola
  • Tekno
  • Uncategorized
  • YouTube

Recent News

PWI umumkan 10 calon penerima anugerah kebudayaan PWI Pusat 2021

PWI beri 5 rekomendasi bagi kemajuan kebudayaan daerah pada HPN 2021

16/01/2021
Bima: tak ada laga uji coba timnas U-16 di Sleman

AFC resmi batalkan Piala Asia U-16 dan U-19 2021

16/01/2021
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Entertain
  • Otomotif
  • Sportif
  • Tekno
  • Media Sosial

© 2020 AwanNews - Lebih Tau Lebih Up date AwanNews.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Entertain
    • Hiburan
    • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sportif
    • Olahraga
    • Sepakbola
  • Tekno
  • Media Sosial
    • Facebook
    • Instagram
    • YouTube
    • Android Apps

© 2020 AwanNews - Lebih Tau Lebih Up date AwanNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In